A. DEFINISI HAJI DAN UMRAH
Ulama fiqih mendefinisikan haji dengan: “menyengaja mendatangi Ka’bah untuk menunaikan amalan-amalan tertentu, atau mengunjungi tempat tertentu pada waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu”. Jadi pengertian haji adalah menyengaja mengunjungi Baitullah untuk beribadah kepada Allah dengan syarat atau rukun tertentu, serta pada waktu tertentu pula. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama berhaji meliputi amalan-amalan yang dikelompokkan dan rukun, wajib dan sunnah haji.
Sedangkan definsi umrah adalah: “dengan sengaja mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu yang terdiri atas tawaf, sai dan bercukur. Jadi pengertian umrah adalah mengunjungi Baitullah dengan maksud beribadah kepada Allah dengan cara-cara tertentu menurut syarak.
Ibadah umrah dibedakan menjadi 2 macam yaitu umrah yang dilakukan sewaktu-waktu dan umrah yang dilakukan dalam rangkaian ibadah haji, sehingga dilakukan pada bulan haji pula. Amalan-amalan haji dan umrah Ulama fiqih menetapkan bahwa amalan yang harus dikerjakan seseorang dalam ibadah haji ada sebelas macam, sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh penyusun Kitab As Sittah (Kitab hadits yang Enam), sedangkan amalan umrah ada empat macam. Syarat ibadah haji dan umrah Syarat ibadah haji dan umrah ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus syarat umum meliputi Islam, dewasa, berakal sehat, merdeka, dan istita’ah (mampu melaksanakannya)
Para ulama fiqih sepakat bahwa ibadah haji dan umrah adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim yang mempunyai kemampuan biaya, fisik dan waktu,
sesuai dengan nash Al-Qur’an: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاَ *
Artinya : “Dan Allah mewajibkan atas manusia haji ke Baitullah bagi orang yang mampu mengerjakannya” .
(QS.3:97). Firman Allah : وَاَتِمُّواالْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ِللهِ*
Artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah”. (QS. 2:196). Nabi Ibrahim diperintahkan untuk menyeru ibadah haji tersebut ke seluruh penjuru dunia, sehinga berdatanganlah orang-orang dari seluruh penjuru dunia yang jauh dengan berjalan kaki atau berkendaraan,
sesuai dengan firman Allah: وَاَذِّنْ فِىالنَّاسِ بِاالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجاَلاً وَعَلى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْ تِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ*
Artinya : “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh”. (QS. 22: 27).
Kewajiban haji hanya sekali seumur hidup, sedangkan haji berikutnya hukumnya sunah.
Sabda Rasulullah saw. أَلْحَجُّ مرَّةٌ فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوَّعٌ *
Artinya :“Haji itu wajibnya hanya satu kali, dan selebihnya adalah sunnah” (HR. Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah). Apabila sudah memiliki bekal yang cukup untuk berangkat haji, segera berangkat menunaikannya karena kamu tidak tahu apa yang akan terjadi esok hari.
Sabda nabi. تَعَجَّلُوْا اِلَىالْحَجِّ يَعْنِىالْفَرِيْضَةَ فَاِنَّ اَحَدَكُمْ لاَتَدْرِى مَايَعْرِضُ لَهُ *
Artinya : “Bersegeralah kamu menunaikan ibadah haji, yakni menunaikan kewajiban, maka sesungguhnya kamu tidak mengetahui sesuatu yang akan datang (yang akan terjadi)”. (HR. Ahmad). Lebih dari itu, bagi orang yang sudah mampu tapi enggan berangkat menunaikan ibadah haji, maka baginya mati Yahudi atau Nasrani,
sabda nabi. مَنْ مَلَكَ زَادً وَرَاحِلَةً وَلَمْ يَحُجَّ بَيْتَ اللهِ فَلاَ يَضُرُّهُ مَاتَ يَهُوْدِيًّااَوْ نَصْرَانِيًّا *
Artinya : “Barang siapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan (sudah mampu), dan ia belum haji ke Baitullah maka tidak ada yang menghalangi baginya mati Yahudi atau Nasrani”. (HR. Tirmidzi).
C. KEUTAMAAN HAJI DAN UMRAH
Keutamaan haji dan umrah meliputi:
1. Haji yang mabrur merupakan amal yang paling utama karena dipenuhi dengan kebajikan yang ditandai dengan lemah lembut dalam ucapan dan suka menyumbang makanan. (Hadits yang diterima dari Abu Hurairah). Ciri haji yang mabrur ditandai dengan sifat dan keadaan setelah haji lebih baik dibandingkan sebelumnya.
2. Haji merupakan jihad bagi laki-laki yang tua, lemah dan wanita (Hadits riwayat Nasai dan riwayat Buchori dan Muslim).
3. Haji akan menghapus dosa seperti pada saat dilahirkan (Hadits riwayat Buchori-Muslim), haji akan mengapus dosa yang terjadi sebelumnya (Hadits riwayat Muslim)
4. Haji dan umrah akan melepaskan kemiskinan dan kesalahan, seperti kipas angin menerbangkan kotoran-kotoran besi, emas dan perak. Dan ganjaran haji mabrur adalah surga (Hadits riwayat Nasai).
5. Orang-orang yang mengerjakan haji dan umrah merupakan duta-duta Allah sehingga jika mereka memohon kepada-Nya pasti akan dikabulkannya, dn jika mereka minta ampun, pasti akan diampuni-Nya. (Hadist riwayat Ibnu Majah)
6. Pahala haji adalah surga (Hadits Buchori dan Muslim). Jika kita meninggal saat mengerjakan haji dan umrah, maka dijamin oleh Allah akan masuk surga, namun jika kembali akan diberkahi-Nya oleh-oleh dan pahala (Hadits yang diriwayatkan dengan sanad Hasan oleh Ibnu Jureij) 7. Keutamaan mengeluarkan biaya haji sama dengan mengeluarkan untuk perang di jalan Allah. Satu dirham menjadi 700 kali lipat (Hadits riwayat Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Thabrani, dan Baihaqi) 8. Ibadah haji dapat dilakukan oleh orang yang sudah meninggal oleh orang yang telah melaksanakan haji untuk sendirinya (HR. Muslim dan HR. Ibnu Majjah), sedangkan pahala bagi anak kecil diberikan kepada orang tuanya, namun anak tersebut belum wajib haji. (HR. Muslim).
untuk lebih lengkap silahkan di dwonload buku panduan lengkap haji
No comments:
Post a Comment